Cari

Jumat, 29 Maret 2024

Selamat Datang di Situs Resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik

Tugas dan Fungsi

Terakhir diupdate : 21 Oktober 2020

Berdasar PMA 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.